Dalam Rangka Menindaklanjuti Proses Pertaubatan Eks Agama Suci, Kepala KUA Bersama Penyuluh Lakukan Silaturrahim

Menuju Lokasi Binaan

Kab. Probolinggo, 13/5 (Humas) Menindaklanjuti sadarnya Eks Penganut Aliran Suci Wonomerto Probolinggo, 3 orang Eks penganut aliran Suci tanggal 31 maret 2016 telah menandatangani Surat pernyataan kesedian bertobat didepan Tim Bakorpakem Kabupaten Probolinggo bertempat di Mushollanya.

Hal yang sama dilakukan Muspika Wonomerto bersama Kepala KUA dan Penyuluh Agama Wonomerto pada tanggal 5 April 2016 di Musholla yang sama sebanyak 14 orang Eks penganut Aliran Suci yang belum mendatangani Surat pernyataan tobat pada tanggal 31 Maret 2016 bersama pimpinannya Bpk Suradi.

Jalan Sulit Menuju Lokasi

Setelah beberapa minggu kemudian ada Mas Awang Polres meminta laporan terkait atau konfirmasi kepada KUA. Kepala KUA dan Penyuluh Agama Wonomerto, melalui tukar pandangan dan pendapat memohon utnuk dibuatkan surat resmi dari Bakorpakem Kabupaten Probolinggo agar melibatkan pihak Muspika Wonomerto demi memudahkan komonikasi dan koordinasi dalam memberikan kemudahan pelaksanaan penyuluhan yang nantinya akan dilakukan oleh Tim Pembina yang akan kita bentuk.

Kemudian pada tanggal 26 April 2016 Kejaksaan Negeri Kraksaan mengeluarkan Surat resmi kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Nomor : B.371/0.5/41/Dsp/04/2014, Perihal : Pembinaan terhadap Mantan Penganut Agama Suci di Desa Sumberkare Kec. Wonomerto Kab. Probolinggo.

Silaturrahim Eks Penganut Aliran Suci

Yang inti Suratnya; Hasil rapat Tim Pengawasan dan Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kabupaten Probolinggo tanggal 8 Maret 2016 bertempat di Kantor Kejaksaan Kraksaan dan adanya Fatwa dari MUI Kab. Probolinggo, Nomor : 07/SR/MUI/III/2016 tanggal 10 Maret 2016 yang pada intinya pemamtauan  dan pembinaan terhadap para mantan pengikut agama Suci, pasca penandatanganan Surat pernyataan dari para mantan pengikut agama Suci dikoordinatori Kementerian Agama.

Berdasar pada surat dari Kejaksaan Negeri tersebut kemuadian Kepala KUA dan Penyuluh Agama Fungsional Kec. Wonomerto telah beberapa kali melakukan upaya untuk berkomonikasi dengan pihak-pihak terkait; baik dengan Muspika Wonomerto, Pihak Kemenag, Ormas Islam keagamaan, seperti MWCNU Wonomerto, Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Wonomerto.

Kita juga melakukan upaya mendatangi beberapa kali ke lokasi rumah Eks mantan penganut aliran Suci tersebut, namun nihil yang bersangkutan tidak ada. Kita juga mendekati beberapa tokoh masyarakat dan tokoh agama Sumberkare, namun agak kesulitan juga.

Hemat kita bersama Kepala KUA Wonomerto, H. Wawan AS, M.Hum. memang untuk melancarkan pelaksanaan pembinaan Eks penganut aliran Agama Suci tetap memerlukan peran serta dari pihak Muspika Wonomerto dan Kepala Desa setempat.

Namun Alhamdulillah bersama Kepala KUA Wonomerto, Penyuluh Agama terus melakukan pendekatan dan terakhir sempat bersilaturrahim ke lokasi dan terima langsung tetangganya Bpk Suradi (red) walaupun lagi-lagi masih membutuhkan waktu yang lebih kongkrit, kami tetap menunggu langkah-langkah bersama Muspika Wonomerto, harapnya. (Ansori).

2 respons untuk ‘Dalam Rangka Menindaklanjuti Proses Pertaubatan Eks Agama Suci, Kepala KUA Bersama Penyuluh Lakukan Silaturrahim

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.